Misalnya, pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), yang ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah) diproses secara hukum oleh penyidik dan dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum dengan menggunakan ketentuan Pasal 362 KUHP, yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu. Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Keterangan dan Surat (Visum et Repertum) Alat bukti yang sah dalam perkara pidana terdiri dari: [1] keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. Untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, kesalahannya harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2
tersebut harus dilakukan dengan sengaja, yakni karena undang-undang pidana kita yang berlaku tidak mengenal lembaga tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan tidak sengaja atau culpoos diefstal (P.A.F. Lamintang (2), 1989 : 2). 1.1.1). Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP) “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau dalam Bab XVI Pasal 285 KUHP, yang menyatakan: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Berdasarkan bunyi Pasal 285 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana perkosaan adalah: Dalam ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 ini memang tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masy arakat. Pengancaman (Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid.b/PN.Tka) Menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa skripsi ini benar adalah hasil karya sendiri. Jika di kemudian hari terbukti bahwa ia merupakan duplikat, tiruan, plagiat, atau dibuat oleh orang lain, sebagian atau seluruhnya, maka
2.4 Aspek Hukum dengan cedera 1. Luka ringan Pasal 352 KUHP: MAKS 3 BULAN 2. Luka sedang a. PS 351 (2) KUHP: MAKS 2 TAHUN 8 BULAN Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. b. PS 353 (1) KUHP: MAKS 4 TAHUN Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
Pencurian biasa pun dibagi lagi menjadi dua klasifikasi: pencurian non-ringan dan pencurian ringan. Sementara itu, untuk kasus pasal tindak pidana perampokan, tidak dipersyaratkan korban harus terluka akibat kekerasan demikian, ancaman kekerasan dengan senjata tajam pun sudah termasuk kategori kekerasan, atau bilamana tas yang dibawa korban ditarik secara paksa sehingga terjadi aksi tarik
.
  • 1b634dr9pg.pages.dev/307
  • 1b634dr9pg.pages.dev/996
  • 1b634dr9pg.pages.dev/711
  • 1b634dr9pg.pages.dev/428
  • 1b634dr9pg.pages.dev/762
  • 1b634dr9pg.pages.dev/779
  • 1b634dr9pg.pages.dev/398
  • 1b634dr9pg.pages.dev/343
  • 1b634dr9pg.pages.dev/250
  • 1b634dr9pg.pages.dev/333
  • 1b634dr9pg.pages.dev/532
  • 1b634dr9pg.pages.dev/366
  • 1b634dr9pg.pages.dev/974
  • 1b634dr9pg.pages.dev/807
  • 1b634dr9pg.pages.dev/239
  • pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam